Masyarakat dihimbau untuk mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu sebelum antri panjang ke Bank BRI untuk memastikan apakah menjadi penerima BLT UMKM tersebut.
Sebelumnya, ada beberapa hal yang harus dipenuhi pelaku UMKM agar menjadi penerima bantuan BPUM Rp2,4 juta ini, yaitu memenuhi syarat saat pendaftaran, seperti:
1. Memenuhi syarat yang tertuang di dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 mengenai Kriteria Usaha Mikro, yaitu:
• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
2. Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Memiliki Usaha Mikro
5. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Selanjutnya, syarat daftar bantuan BPUM UMKM tersebut diajukan ke kantor lembaga pengusul di wilayah masing-masing, seperti:
• Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
• Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
• Kementerian/Lembaga
• Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
Data yang harus dilengkapi saat daftar BLT Banpres Produktif UMKM yaitu:
Baca Juga: 3 Rekomendasi Film Thailand untuk Temani Malam Minggu Kamu, Dijamin Gak Bosenin!
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman maupun kredit. Pencairan BPUM ini juga tidak dipungut biaya apapun.
Sedangkan bagi pelaku UMKM yang dinyatakan lolos dan menjadi penerima BPUM Rp2,4 juta, namun tidak memiliki rekening di bank usulan KemenkopUKM, saat pencairan akan dibuatkan rekening oleh bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri Syariah).***Mufit Apriliani/beritadiy