Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM Bulan Januari

- 10 Januari 2021, 08:00 WIB
Cara cek penerima BLT UMKM Rp2,4 juta bulan Januari secara online.
Cara cek penerima BLT UMKM Rp2,4 juta bulan Januari secara online. /https://depkop.go.id//

WARTA SAMBAS RAYA – Pelaku usaha mikro dapat cek secara online dengan cara klik https://eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP apakah menjadi penerima bantuan Banpres Produktif UMKM (BPUM) Rp2,4 juta yang cair bulan Januari ini atau tidak.

Cek BLT UMKM secara online di laman https://eform.bri.co.id/bpum merupakan cara yang dapat dilakukan apabila pelaku UMKM belum mendapatkan SMS dari BRI Info.

Berikut cara lengkap cek penerima BLT UMKM secara online di laman Eform BRI:

• Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
• Masukkan NIK KTP
• Masukkan kode verifikasi
• Klik process inquiry

Selanjutnya akan ditampilkan apakah menjadi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta atau tidak.
Sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari beritadiy.pikiran-rakyat.com, dalam artikel "Bisa Online, Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM Bulan Januari: Klik Link Ini BPUM Rp2,4 Juta Cair", Sabtu 9 Januari 2021, apabila lolos dan memenuhi syarat maka akan muncul pemberitahuan bahwa NIK KTP terdaftar, namun apabila tidak lolos akan muncul info bahwa NIK KTP Tidak Terdaftar sebagai penerima Bantuan Banpres Produktif UMKM (BPUM).

Baca Juga: Ternyata, Ini 5 Manfaat Susu Kambing yang Perlu Anda Ketahui

Pelaku usaha mikro yang dinyatakan menjadi penerima bantuan BPUM dapat langsung mencairkan dana BLT ke Bank BRI dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, seperti KK, KTP, Foto kopi buku rekening, dan lain sebagainya.

Hingga Desember 2020 lalu, KemenkopUKM telah menyalurkan bantuan BPUM kepada 7,8 juta pelaku UMKM sejak Agustus 2020, atau sejak program BPUM ini diluncurkan pertama kali.

Dikutip dari ANTARA, pada 4 Januari 2021 lalu, sesuai ketetapan KemenkopUKM, PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) akan menyalurkan bantuan bantuan BPUM kepada pelaku UMKM hingga akhir Januari 2021 mendatang.

Masyarakat dihimbau untuk mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu sebelum antri panjang ke Bank BRI untuk memastikan apakah menjadi penerima BLT UMKM tersebut.

Sebelumnya, ada beberapa hal yang harus dipenuhi pelaku UMKM agar menjadi penerima bantuan BPUM Rp2,4 juta ini, yaitu memenuhi syarat saat pendaftaran, seperti:

1. Memenuhi syarat yang tertuang di dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 mengenai Kriteria Usaha Mikro, yaitu:
• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
2. Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Memiliki Usaha Mikro
5. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Selanjutnya, syarat daftar bantuan BPUM UMKM tersebut diajukan ke kantor lembaga pengusul di wilayah masing-masing, seperti:

• Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
• Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
• Kementerian/Lembaga
• Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Data yang harus dilengkapi saat daftar BLT Banpres Produktif UMKM yaitu:

Baca Juga: 3 Rekomendasi Film Thailand untuk Temani Malam Minggu Kamu, Dijamin Gak Bosenin!

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon

Bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman maupun kredit. Pencairan BPUM ini juga tidak dipungut biaya apapun.

Sedangkan bagi pelaku UMKM yang dinyatakan lolos dan menjadi penerima BPUM Rp2,4 juta, namun tidak memiliki rekening di bank usulan KemenkopUKM, saat pencairan akan dibuatkan rekening oleh bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri Syariah).***Mufit Apriliani/beritadiy

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Sambas Raya yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Suryadi

Sumber: beritadiy.pikiran-rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah