Populer Hari Ini : 8 Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Januari 2021, Simak Caranya di Sini

- 13 Januari 2021, 19:53 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji atau BSU
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji atau BSU /Emaji/Pixabay/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Republik Indonesia kembali memperpanjang penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2021.

BLT Subsidi Gaji atau BSU ini akan cair ke karyawan atau pekerja pada Januari 2021. Pekerja ataupun karyawan yang akan menerima bantuan ini merupakan pekerja atau karyawan yang sudah mendaftarkan diri pada tahun sebelumnya.

Seperti diketahui, untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU, ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi oleh pekerja atau karyawan.

Baca Selengkapnya : Cek 8 Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Januari 2021 di Sini

Kabar tersebut menempati urutan pertama dari lima artikel terpopuler di kalangan pembaca Warta Pontianak pada Rabu, 13 Januari 2021.

Pemberitaan tersebut akan kami ulas secara lengkap sebagai berikut :

1. Persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pekerja atau karyawan guna mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU

Adapun, syarat bagi karyawan atau pekerja yang ingin mendapatkan bantuan senilai Rp2,4 juta ini adalah di bawah ini :

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5.000.000 sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Pekerja/Buruh/Karyawan penerima upah
  • Memiliki rekening bank yang aktif
  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
  • Bukan karyawan BUMN, BUMD dan PNS

Baca Juga: Sudah Cair Lagi di Januari 2021, Buruan Cek BLT PKH Anak Sekolah Anda di pip.kemdikbud.go.id

2. Penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU dapat di cek secara online melalui laman www.kemnaker.go.id

Adapun, cara untuk mengecek daftar penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU adalah sebagai berikut :

  • Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  • Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  • Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  • Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  • Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
  • Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  • Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  • Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Targetkan 1 Juta Siswa di Tahun 2021, Segini Ini Jumlah Uang BLT KIP Kuliah

3. Bagi karyawan atau pekerja yang memenuhi persyaratan tapi mengalami kendala dalam proses pencairan BLT Subsidi Gaji atau BSU dapat segera melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Bagi karyawan yang merasa memenuhi syarat, namun belum dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU segera lapor ke manajemen perusahaan tempat bekerja dan BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan perbaikan data.

Karyawan yang mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

  • Buka link https://kemnaker.go.id/
  • Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  • Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Baca Juga: Targetkan 1 Juta Siswa di Tahun 2021, Segini Ini Jumlah Uang BLT KIP Kuliah

Untuk mengecek daftar penerima bisa cek situs resmi Kemnaker. Namun, update daftar penerima baru akan diumumkan jelang proses transfer ke rekening milik pekerja atau karyawan yang menerima.

Sementara, untuk BSU Termin 2 tahap 6 telah disalurkan mulai akhir pekan lalu. BSU Termin 2 tahap 6 merupakan BLT Subsidi Gaji termin 2 yang belum di transfer tahap 1 hingga 5 karena ada berbagai kendala.

Setidaknya, ada 12.403.896 pekerja yang disasar mendapatkan BSU. Mereka akan mendapatkan bantuan dana Rp600 ribu selama 4 bulan atau total Rp2,4 juta. Dana itu diserahkan melalui 2 termin yaitu Rp 1,2 juta setiap termin.***

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah