Banyak Data Pemegang Polis Jiwasraya Tak Teridentifikasi

- 28 April 2021, 21:19 WIB
PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Panja DPR memutuskan untuk restrukturisasi meski nasabah asuransi tidak akan puas.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Panja DPR memutuskan untuk restrukturisasi meski nasabah asuransi tidak akan puas. /Dok. bumn.go.id

WARTA PONTIANAK - Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencatat terdapat sekitar 25 persen pemegang polis ritel yang belum mengikuti program restrukturisasi karena datanya tidak teridentifikasi atau unidentified.

Sementara, hingga Selasa 27 April 2021, jumlah pencapaian program restrukturisasi untuk pemegang polis ritel telah mencapai 75,8 persen atau setara dengan 134.972 pemegang polis.

“Pemegang polis ritel yang tidak teridentifikasi (sekitar 25 persen) tersebut bukan karena tidak bersedia ikut program restrukturisasi, namun karena datanya belum clean. Kami sudah pakai komunikasi surat, nomor teleponnya tidak ada. Alamat rumah juga sudah berubah,” kata Ketua Koordinator Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya yang juga Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko, Rabu, 28 April 2021, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Begini Peran 13 Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya

Hexana mengungkapkan apabila sampai batas akhir pemegang polis tersebut memang belum juga teridentifikasi maka cara terakhir yang akan dilakukan Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya adalah melakukan pengumuman secara publik.

Selain pemegang polis ritel, progres pencapaian program restrukturisasi pemegang polis lainnya pun diketahui terus mengalami peningkatan. Untuk pemegang polis Bancassurance yang ikut dalam restrukturisasi sudah 93 persen atau mencapai 16.223 polis. Sementara itu, pemegang polis korporasi yang ikut restrukturisasi mencapai 82,8 persen atau 1.774 polis.

Hexana menekankan bahwa program restrukturisasi bukanlah paksaan, melainkan sebuah tawaran kepada pemegang polis. Pada dasarnya, restrukturisasi merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai pemegang saham Jiwasraya, untuk mengembalikan dana nasabah.

Restrukturisasi juga merupakan amanat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71 tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Berdasarkan Pasal 50 ayat 3 POJK itu, apabila ada polis bermasalah itu wajib dilakukan restrukturisasi. Apabila perusahaan mengalami insolven, maka perusahaan bisa melakukan penyesuaian tarif dan pengalihan portofolio.

Baca Juga: Dirundung Masalah, Jiwasraya Akhirnya Umumkan Restrukturisasi Polis

“Dengan kondisi keuangan Jiwasraya saat ini, apa yang diharapkan? Ada opsi likuidasi, kemungkinan jika itu diambil semua tidak akan happy. Dan pemerintah bersama manajemen baru Jiwasraya mencari inisiatif dan solusi yang lebih baik yakni restrukturisasi,” ungkap Hexana.

Mengacu laporan keuangan Jiwasraya, sampai pada 31 Desember 2020 nilai aset yang dimiliki oleh Jiwasraya hanya tersisa Rp15,7 triliun dengan tekanan liabilitas (kewajiban perusahaan kepada pemegang polis) mencapai Rp54 triliun. Sehingga ekuitas negatif Jiwasraya tercatat mencapai Rp38,7 triliun.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x