Dapat Rp200.000,00 Sebulan, Ini Dia Kriteria Serta Mekanisme Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan

- 26 Februari 2024, 02:00 WIB
Ilustrasi pencairan bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan
Ilustrasi pencairan bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan /Pexels/Ahsanjaya

WARTA PONTIANAK – Program BLT (Bantuan Langsung Tunai) Mitigasi Risiko Pangan merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam menghadapi kenaikan harga pangan.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat ketahanan pangan, dan mengurangi angka kemiskinan.

Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan selama 3 bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret 2024. Total bantuan yang diterima setiap KPM adalah Rp 600.000 untuk 3 bulan.

Bantuan ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. DTKS adalah database yang berisi data fakir miskin dan orang miskin di seluruh Indonesia. Data ini digunakan oleh pemerintah untuk menyalurkan berbagai program bantuan sosial, termasuk BLT Mitigasi Risiko Pangan.

Untuk kamu yang berhak mendapatkan bantuan ini ada beberapa kriteria yang perlu diketahui agar BLT tersebut dapat tersalurkan.

Kriteria Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan:

  • Merupakan KPM yang terdaftar dalam DTKS Kemensos.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Tidak termasuk dalam kategori ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti PKH (Program Keluarga Harapan) atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Baca Juga: BLT Pekerja Akan Cair Tahun Ini, Segini Nominalnya

Cara Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan:

  • KPM mendatangi Kantor Pos terdekat dengan membawa KTP dan KK asli.
  • Petugas Kantor Pos akan melakukan verifikasi data KPM.
  • Jika data KPM valid, maka bantuan akan dicairkan. ***

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x