WARTA PONTIANAK – Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2024 kembali hadir sebagai angin segar bagi para pelaku usaha mikro di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan.
Di tahun 2023, program ini telah terbukti membantu banyak UMKM dalam bertahan dan mengembangkan usaha mereka.
Di tahun 2024, program ini diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih besar dan luas bagi kemajuan UMKM di Indonesia.
Syarat Penerima BLT UMKM 2024:
- Wajib Negara Indonesia (WNI): Bukti diri berupa KTP elektronik atau surat keterangan lainnya.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK): Terdaftar di Dukcapil dan dapat diverifikasi.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Surat
- Keterangan Usaha (SKU): SKU dapat diperoleh dari kelurahan atau kecamatan setempat.
- Tidak sedang menerima kredit dari bank: Hal ini untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada UMKM yang benar-benar membutuhkan.
Bukan penerima bantuan PKH, BPUM, dan bansos lainnya: Penerima BLT UMKM diharapkan tidak menerima bantuan ganda dari pemerintah.
Besaran Bantuan BLT UMKM 2024:
Rp1,2 juta per UMKM: Bantuan ini diharapkan dapat digunakan untuk menambah modal usaha, membeli bahan baku, atau keperluan operasional lainnya.
Baca Juga: Dapat Rp200.000,00 Sebulan, Ini Dia Kriteria Serta Mekanisme Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan
Jadwal Pencairan BLT UMKM 2024: