SWI Berhasil Blokir Ratusan Fintech Ilegal

- 27 Oktober 2020, 20:18 WIB
Ilustrasi Fintech.
Ilustrasi Fintech. /Pixabay/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Satgas Waspada Investasi (SWI) terus meningkatkan upaya penindakan fintech peer to peer lending ilegal serta penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber (cyber patrol).

Ketua SWI, Tongam L Tobing dalam keterangan rilisnya menjelaskan, saat ini SWI telah melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Baca Juga: Empat Korporasi Perkebunan Kelapa Sawit di Kalbar Dipidana

Pada Oktober ini, Satgas kembali menemukan dan memblokir 206 fintech lending ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga: Sejumlah Nakes RSUD Sudarso Terjangkit Covid, Dinkes Kalbar Siapkan 10 Relawan

Sementara 154  entitas yang menawarkan investasi ilegal terdiri dari 114 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin, 2 koperasi tanpa izin, 6 aset kripto tanpa izin, 8 money game tanpa izin, 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin dan 21 kegiatan lainnya.

Baca Juga: Terapi Uap Minyak Kayu Putih Ala Sutarmidji Diakui Sebagai Alternatif Penyembuh Covid-19

Sejak tahun 2018 hingga Oktober 2020, Satgas telah menghentikan sebanyak 2923 fintech lending ilegal. 

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman di fintech lending dan berinvestasi di sektor keuangan, untuk mememastikan pihak yang menawarkan pinjaman dan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah