Ekonomi Indonesia Kian Memburuk, Sri Mulyani: Kita harus Berhutang ke Negara Lain

- 3 November 2020, 10:49 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani /Instagram.com/smindrawati/

WARTA PONTIANAK - Saat ini Indonesia berada dalam situasi defisit ekonomi sejak pandemi Covid-19 yang sudah terjadi sejak awal tahun 2020 lalu,

Hal ini terlihat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang defisitnya mengalami peningkatan signifikan akibat terjadinya Covid-19.

Mau tidak mau, seperti diberitakan Pikiran Rakyat.com berjudul "Indonesia Diambang Defisit Ekonomi, Sri Mulyani : Utang Menyelamatkan Jiwa Seluruh Masyarakat" Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun terpaksa melakukan tindakan penyelamatan ekonomi. Tindakan tersebut ialah berhutang kepada negara lain.

Baca Juga: Film Kisah Putri Diana akan Segera Tayang di Bioskop Seluruh Dunia

Sayangnya langkah dari Sri Mulyani untuk menyelamatkan bangsa Indonesia ini malah mendapat cibiran dari masyarakat.

Sri Mulyani pun langsung memberikan tanggapan kepada masyarakat yang senang nyinyir kepada kebijakan yang ia buat.

"Karena kita ingin menyelamatkan ekonomi, maka APBN menghadapi tekanan yang luar biasa. Penerimaannya jatuh, tapi kita memberi bantuan. Membantu hidup banyak sekali [masyarakat]. Makanya defisit kita naik banget," jelas Sri Mulyani.

Tidak setuju dengan masyarakat yang nyinyir soal utang pemerintah, Sri Mulyani malah menganggap tindakan meminjam uang tersebut bisa menyelamatkan situasi negara yang sedang rapuh.

Baca Juga: Kembali Terapkan Lockdown, Penjarahan dan Aksi Vandalisme Terjadi di Negara Eropa

"Makanya ada saja orang yang nyinyir ke saya itu utang-utang. Ya tidak apa-apa.

"Wong itu utang untuk menyelamatkan jiwa seluruh masyarakat di Republik Indonesia," kata Sri Mulyani melanjutkan.

Seperti diketahui, sebelum pandemi covid-19 meluluh lantahkan perekonomian Indonesia, pemerintah memasang target defisit APBN 1,76% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Namun, semua anggaran refocusing atau diprioritaskan untuk menangani covid-19 dan memberikan stimulus kepada sektor kesehatan, UMKM, perlindungan sosial, hingga ke dunia usaha.

Baca Juga: Meskipun Diprotes Rakyat, Presiden Jokowi Dikabarkan Sudah Tandatangani UU Cipta Kerja

Pemerintah melalui Perppu No.1 Tahun 2020, yang kini telah menjadi Undang-Undang No.2 Tahun 2020 memutuskan untuk menaikkan defisit hingga 6,34% terhadap PDB atau setara dengan Rp 1.039,2 triliun.

"Defisit yang tadinya 1,76% terhadap PDB, atau dari kisaran Rp 120 triliun hingga Rp 130 triliun. Defisit kita naik menjadi Rp 1.000 triliun," ujarnya.

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah