Kabar Gembira, BLT UMKM Untuk Pelaku Usaha Mikro Akan Disalurkan Pemerintah

- 7 November 2020, 15:30 WIB
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro /Kemenkop/

Sementara, bagi penerima BPUM yang tidak memiliki nomor telepon seluler didatangi oleh tenaga pemasaran BRI yang tersebar di seluruh Indonesia.

Aestika menyebutkan, sejak diluncurkan Presiden RI Joko Widodo pada 24 Agustus 2020, BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp10.3 Triliun kepada 4.3 juta penerima.

Ada beberapa syarat penerima BLT UMKM dan cara untuk mengakses BLT UMKM ini.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan 18,1 Triliun BLT Dana Desa, Sebanyak 773 Desa Tak Masuk Daftar Penerima

Dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), ada beberapa kriteria untuk pemilik usaha yang berhak menerima BLT UMKM, yakni:

- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x