WARTA PONTIANAK – Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebesar Rp2,4 juta kepada para pelaku usaha mikro akan disalurkan pemerintah.
Bantuan Presiden (Banpres) produktif ini diperuntukan kepada para pelaku usaha mikro yang sedang bertahan di saat pandemi Covid-19, khususnya yang memiliki hak untuk mendapatkannya.
Berikut ini beberapa informasi lengkap terkait BLT UMKM, seperti mulai dari cara cek status penerima, cara mendaftar usaha mikro, hingga cara dan syarat mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Ada Rekomendasi KPK, Penerima BLT Ketenagakerjaan Tahap II Berbeda
Sampai bulan November 2020 ini, para pelaku usaha mikro masih bisa mengakses BLT UMKM untuk membantu kebutuhan usahanya.
Seperti yang diberitakan ZonaJakarta.com dalam artikel berjudul “Catat! Ini Informasi Lengkap Terkait BLT UMKM untuk Para Pemilik Usaha Mikro di Indonesia”, bahwa pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM, dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.
Program tersebut merupakan strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ini 6 Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Lihat Syaratnya
Sebelumnya, pengecekan status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via bank penyalur BRI dapat dilakukan secara online.