- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan USaha (SKU)
Baca Juga: Facebook Beri Bantuan UMKM Rp 31 Juta, Begini Cara Daftar Onlinenya?
Namun jika anda belum mendaftar untuk mendapat bantuan, anda dapat menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili.
Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:
NIK
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
Bidang usaha Nomor telepon
Baca Juga: Wakil Rakyat Ajak Pengusaha Dukung Bangkitkan Gairah Hidup UMKM