Kabar Gembira, BLT UMKM Untuk Pelaku Usaha Mikro Akan Disalurkan Pemerintah

- 7 November 2020, 15:30 WIB
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro /Kemenkop/

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan USaha (SKU)

Baca Juga: Facebook Beri Bantuan UMKM Rp 31 Juta, Begini Cara Daftar Onlinenya?

Namun jika anda belum mendaftar untuk mendapat bantuan, anda dapat menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili.

Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:

NIK

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)

Bidang usaha Nomor telepon

 Baca Juga: Wakil Rakyat Ajak Pengusaha Dukung Bangkitkan Gairah Hidup UMKM

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x