Tahun 2021 Pemerintah Akan Hentikan Penjualan BBM Jenis Premum

- 14 November 2020, 06:35 WIB
Ilustrasi: Pengisian Bahan Bakar Minyak
Ilustrasi: Pengisian Bahan Bakar Minyak /Pixabay/

WARTA PONTIANAK – Bagi pengguna kendaraan yang selalu mengisi bahan bakarnya dengan premium, tahun 2021 mendatang, penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium akan dihentikan pemerintah.

“Penghentian BBM jenis Premium ini akan diberlakukan di daerah Jawa, Madura dan Bali (Jamali),” ungkap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah.

Menurut MR Karliansyah, kepastian ini berdasarkan informasi yang disampaikan seorang direktur operasi PT Pertamina (Persero) dalam sebuah pertemuan pada Senin malam lalu.

Baca Juga: Polda Kalbar Ungkap Penimbun BBM Bersubsidi di Singkawang

"Beliau menyampaikan per 1 Januari 2021 premium di Jamali khususnya, akan dihilangkan kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," ujarnya dalam webinar yang digelar YLKI, seperti seperti diberitakan MantraSukabumi.com dalam artikel berjudul “Siap-Siap, Pemerintah Akan Stop Penjualan Premium Pada Tahun 2021”, Jumat 13 November 2020.

Selain itu, Kementerian LHK pada tanggal 7 April 2017 lalu, telah menerbitkan Peraturan Menteri tentang Baku Mutu Emisi Gas Buangan Kendaraan Bermotor Baru untuk Kategori M, N dan O.

Sayangnya, di tengah upaya itu, data penjualan masih menunjukkan jika premium dan pertalite yang mempunyai RON di bawah 91 masih diminati masyarakat.

premiumBaca Juga: Kemenkeu Singgung Momen 11.11 dan Beberkan Rencana Pemerintah

“Kualitas BBM ramah lingkungan menurutnya memang lebih mahal dibandingkan kualitas rendah sehingga masyarakat yang mau beli BBM kualitas rendah tersebut,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x