Mengenal Perbedaan Antara Zakat Mal Dan Zakat Fitrah  

29 April 2021, 10:33 WIB
Ilustrasi zakat /Dok. baznas.go.id/

 

WARTA PONTIANAK - Zakat merupakan satu di antara ibadah wajib yang harus dijalankan oleh umat muslim yang sudah dikatakan mampu dan masuk dalam syarat sah melakukan zakat.

Baca Juga: Bagaimana Jika Telat Membayar Zakat? Ini Penjelasan Hukumnya

Ibadah zakat termasuk satu di antara rukun islam dan disebutkan sebanyak 30 kali di dalam kitab suci Al-Qu'ran dan Hadist Nabi. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 43

 

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

 

Artinya: "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. (QS. Al-Baqarah: 43)

Dalam ajaran agama islam, bagi umat muslim yang mampu menjalankan ibadah zakat, tetapi tidak menjalankannya, mereka akan mendapatkan ganjarannya di akhirat kelak.

Baca Juga: Simak Hukum dan 5 Ketentuan yang Berlaku dalam Zakat Fitrah

Dalam hal ini ada dua wajib zakat yang harus dilaksanakan oleh umat islam, yaitu zakat mal dan juga zakat fitrah. Keduanya memiliki perbedaan dan dapat dibedakan menurut waktu pemberian, hukum, dan penerapannya. Seperti dikutip Warta Pontianak dari kanal Youtube Rumah Fiqih.

 

  1. Pengertian zakat Mal dan zakat Fitrah

Zakat mal, adalah ibadah wajib yang harus dilakukan oleh umat muslim berdasarkan harta yang dipeolehnya dari kegiatan berusaha atau pekerjaan dengan jumlah besaraan tertentu.

Harta yang dimaksud dapat bermacam-macam bentuknya, seperti rumah, kendaraan, hasil pertanian, hasil ternak, uang emas, perak, dan lain sebagainya.

Harta yang dapat dizakatkan adalah harta yang dimiliki secara penuh dan bukan merupakan hasil simpan pinjam.

Dengan hal itu, dapat kita simpulkan zakat mal adalah zakat yang dipergunakan untuk menyucikan harta yang dimiliki oleh seorang muslim.

Zakat fitrah, yaitu zakat yang dibayarkan oleh umat muslim di akhir bulan Ramadan atau hari sebelum perayaan hari raya Idulfitri.

Baca Juga: Apakah Mahasiswa Perantau Berhak Dapat Zakat Fitrah? Berikut Penjelasannya

Sedangkan zakat fitrah harus ditunaikan setiap tahun bagi mereka yang telah mampu dan memiliki penghasilan yang cukup dan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.

 

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda :

"Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud).

Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri dan jiwa dan juga merupakan ibadah yang dapat menyempurnakan puasa di saat bulan Ramadan.

 

  1. Jumlah yang harus dikeluarkan atau harus diberikan

Zakat Mal, pembayaran atau pengeluaran zakat mal biasanya dilakukan berdasarkan kekayaan atau harta yang dimiliki dan zakat apa yang akan dilakukan. Sebagai contoh, zakat mal dari uang, perak, emas, dan perdagangan nisabnya adalah 85 gram emas, atau bisa dihitung dengan 2,5 persen dikali dengan harta yang tersimpan selama satu tahun.

Baca Juga: Dana Zakat ASN Kapuas Hulu 2020 Mencapai Rp1,07 Miliar, Rini: Kepercayaan Pegawai ke Baznas Masih Kurang

Zakat Fitrah, dilaksanakan pada bulan Ramadan, besaran yang harus diberikan adalah satu sha' atau 2,5kg beras, gandum, atau makanan pokok lainnya. Saat pemberian zakat fitrah, beras, gandum, atau bahan pokok harus sama baiknya dengan apa yang kita konsumsi setiap harinya.

 

  1. Waktu pelaksanaan zakat mal dan zakat fitrah

Zakat Mal, harus segera dilaksanakan ketika harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim telah memasuki nisab dan juga haulnya. Nisab merupakan batas terendah dari jumlah harta yang dimiliki, sedangkan haul merupakan waktu yang dipenuhi dari kepemilikan harta tersebut.

Baca Juga: Bolehkah Memberi Pengemis dengan Niat Zakat? Begini Penjelasan Ulama  

Zakat Fitrah, Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, zakat fitrah dilakukan satu tahun sekali saat bulan Ramadan, di mana pelaksanaanya dibatasi hingga sebelum salat idufitri.

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler