Simak Hukum dan 5 Ketentuan yang Berlaku dalam Zakat Fitrah

- 29 April 2021, 09:18 WIB
Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah /Pixabay/Ahmadi19/

WARTA PONTIANAK - Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim. Bahkan, zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang keempat. Dalam praktiknya, zakat terbagi menjadi beberapa jenis, termasuk di antaranya adalah zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah sifatnya berlaku untuk semua orang. Sementara itu, zakat maal hanya diwajibkan bagi orang yang telah memenuhi nisab.

Baca Juga: Apakah Mahasiswa Perantau Berhak Dapat Zakat Fitrah? Berikut Penjelasannya

Zakat memberikan manfaat baik dari segi keagamaan, akhlak dan sosial. Dan dari segi keagamaan, zakat dapat membuat seseorang merasakan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Yakni sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dari segi akhlak, zakat dapat melatih kita menjadi pribadi yang dermawan dan memiliki rasa toleransi yang tinggi. Serta mampu memperbaiki akhlak dari sifat pelit dan bakhil.

Sementara itu, dari segi sosial, zakat dapat membantu fakir miskin. Dapat memperkuat tali persaudaraan, menghilangkan rasa iri hati dan dengki, menambah harta dan meningkatkan keberkahan harta.

Berikut hukum zakat beserta ketentuan yang berlaku dalam zakat fitrah seperti dikutip Warta Pontianak dari berbagai Sumber.

Baca Juga: Dana Zakat ASN Kapuas Hulu 2020 Mencapai Rp1,07 Miliar, Rini: Kepercayaan Pegawai ke Baznas Masih Kurang

 

  1. Hukum zakat dan besarannya

Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Dalam pelaksanaannya, pembayaran zakat harus dilakukan dengan jumlah yang tepat. Zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar beras seberat 2,5 kg per orang. Selain itu, ada pula pendapat Shaikh Yusuf Qardawi yang memperbolehkan pembayaran zakat menggunakan uang.

 

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x