Bagaimana Jika Telat Membayar Zakat? Ini Penjelasan Hukumnya

- 29 April 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi zakat fitrah dengan bahan pangan pokok atau beras. /Pixabay
Ilustrasi zakat fitrah dengan bahan pangan pokok atau beras. /Pixabay /

WARTA PONTIANAK - Menjelang Idul Fitri, seluruh umat muslim yang mampu wajib untuk membayar zakat. pembayaran bisa melalui Badan Amil Zakat atau di Masjid terdekat di lingkungan tempat tinggal kita.

Baca Juga: Simak Hukum dan 5 Ketentuan yang Berlaku dalam Zakat Fitrah

Namun bagaimana jika sampai terlambat membayar zakat fitrah? Berikut penjelasanya seperti dikutip Warta Pontianak dari kanal Youtube Yufid Tv.

Nah apa bila terlambat membayar zakat fitrah, atau ada yang kelewatan, tidak dibayarkan zakat fitrahnya karena tidak tahu maka zakat fitrah dinilai sah sebagai zakat fitrah.

Namun apabila dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Dan jika terlambat, maka hanya berstatus sebagai sedekah biasa.

Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin.

Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah biasa,” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah).

Baca Juga: Apakah Mahasiswa Perantau Berhak Dapat Zakat Fitrah? Berikut Penjelasannya

Lalu bagaimana jika terlambat membayar fitrah? Jika itu dilakukan secara sengaja, statusnya berdosa. Namun jika tidak sengaja, tidaklah berdosa. 

Hanya saja, ia tetap wajib membayarkannya sebagai Qadha’ zakat fitrah.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x