Apakah Boleh Memelihara Burung di Dalam Sangkar? Penjelasan UAS dan Fatwa Ulama Beberkan Ini

22 November 2021, 22:49 WIB
Ilustrasi: Burung dalam sangkar /Jane1011/ Pixabay/Pixabay

WARTA PONTIANAK – Memelihara burung di dalam sangkar atau kandang adalah hobi sebagaian orang. Namun bagaimana hukumnya dalam Islam mengenai memelihara burung di sangkar tersebut? Apakah boleh atau tak boleh?.

Dilansir dari muslim.or.id, menurut fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, tidak lah mengapa seseorang memelihara burung di dalam sangkar, selama si pemelihara menyediakan apa yang menjadi kebutuhannya.

Seperti makanan, minuman, membuat dia hangat saat cuaca dingin, membuat dia sejuk saat suasana panas.

Hal itu didasarkan dalil hadist Nabi Shallallahu’alaihi wassalam yang bersabda;

عذبتِ امرأةٌ في هرةٍ حبستْها حتى ماتت جوعًا قال : فقال واللهُ أعلمُ، فدخلت فيها النارَ. لا أنت أطعمتِها ولا سقيتِها حين حبستها، ولا أنت أرسلتِها فأكلتْ من خشاشِ الأرضِ

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Sebutkan Syarat Ini untuk Anak Kecil agar Boleh Masuk Saf Salat Orang Dewasa

“Seorang wanita diadzab karena kucing yang ia kurung sampai mati karena kelaparan. Ia masuk neraka karenanya. Kemudian dikatakan kepadanya: engkau tidak memberinya (kucing) makanan, tidak memberinya minuman, tidak juga melepaskannya sehingga ia makan dari mengais-ngais tanah,” (HR. Bukhari, Muslim).

Nah, karena itu lah dibolehkan seorang muslim memelihara hewan dalam kandangnya, namun dengan catatan Ia harus memberikan apa yang dibutuhkan hewan tersebut.

Jika tidak maka anda bisa masuk kategori orang yang zhalim dengan hewan, dan jika tak mampu merawat dan berikan kebutuhannya sebaiknya hewan itu dilepas kembali ke alamnya yang bebas.

Baca Juga: Cara Doa Pakai Bahasa Indonesia saat Sujud, Ustaz Abdul Somad Jelaskan Ini

Bolehnya seorang muslim memelihara burung juga dikatakan oleh Ustad Abdul Somad (UAS), dalam salah satu ceramahnya yang diunggah kanal DRAWING PENCIL di Youtube pada 26 Juni 2019.

UAS menceritakan pada jaman Rasulullah, ada sahabat yang juga memelihara burung. Nama sahabat tersebut Umair, sedangkan burung yang dipelihara Umair disebut Nughair (burung pipit).

"Jadi waktu burungnya (Nughair) tadi mati Nabi lewat. Kata nabi; hai Aba Umair, sedih betul engkau karena burung pipit mu mati," ujar UAS menceritakan kisah Nabi Muhammad yang melihat sahabatnya sedih karena kematian burung peliharaanya.

Baca Juga: Supaya Tidur Anda Nyenyak dan Berkualitas, Coba Lakukan Lima Tips Berikut

DIjelaskan UAS dari dalil (kisah) hadist itu lah maka disimpulkan bahwa kita boleh memelihara burung.

"Tapi dengan syarat, makannya dikasi, minumnya dikasi, dan buat dia bersuami istri (berkembang biak, red)," kata UAS.

Tapi bagi anda suka memelihara burung, anda juga harus ingat,di Indonesia tidak semua jenis boleh anda pelihara di dalam sangkar, apalagi sampai dijual belikan.

Sebab ada beberapa jenis burung yang dikategorikan satwa dilindungi. Jika nekat berani memeliharanya anda bisa berurusan dengan pihak penegak hukum.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler