Medina Zein Jadi Tersangka Pencaran Nama Baik, Polisi : Upaya Mediasi Damai Gagal

5 Januari 2022, 23:30 WIB
Kolase foto Marissya Icha (kiri) dan Medina Zein (kanan). //Instagram/@medivers @marissyaicha/

WARTA PONTIANAK  - Selebgram Medina Zein telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. 

Polda Metro Jaya pun membenarkan penetapan tersangka Medina Zein setelah menindak lanjuti laporan Merissya Icha. 

"Penetapan tersangka ini tentunya melalui proses penetapannya, dari segi hukum tentunya dua alat bukti sudah dimiliki penyidik," ujar Kabid Humas Polda Kombes Polisi Endra Zulpan, Rabu 5 Januari 2022.

Baca Juga: Jadi Tersangka Prostitusi Online, Cassandra Angelie hanya Dikenakan Wajib Lapor

Menurutnya, sebelum menetapkan Medina Zein sebagai tersangka, penyidik telah berupaya melakukan mediasi agar dapat dilakukan upaya damai kedua belah pihak. Namun, tidak menemukan titik terang. 

"Penyidik sudah memberikan ruang untuk mediasi kepada mereka namun ternyata tidak terdapat jalan perdamaian disitu, sehingga kasusnya berlanjut dan hari ini penyidik telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka," ucapnya.

Seperti diketahui, kasus perseteruan keduanya bermula ketika Marissya Icha yang tidak terima dengan unggahan mengenai 'Germo Ani Ani' yang diunggah Medina Zein melalui media sosial Instagram pribadinya. 

Baca Juga: Patok Tarif Rp30 Juta, Cassandra Angelie Akui Baru Lima Kali Jual Diri ke Lelaki Hidung Belang

Merissya menuding bahwa Medina Zein telah memfitnah dirinya dan membawa nama keluarganya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, Medina Zein akan dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Disclaimer : sebelumnya artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Medina Zein Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut Sudah Lakukan Mediasi.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler