Patok Tarif Rp30 Juta, Cassandra Angelie Akui Baru Lima Kali Jual Diri ke Lelaki Hidung Belang

- 31 Desember 2021, 20:51 WIB
 Cassandra Angelie
Cassandra Angelie /instagram.com/@cassangeliee

WARTA PONTIANAK - Penyidik dari Polda Metro Jaya telah menetapkan pesinetron Cassandra Angelie sebagai tersangka prostitusi online. Kepada penyidik Cassandra Angelie mengaku lantaran motif ekonomi. Ia diketahui memasang tarif puluhan juta dalam satu kali melayani lelaki hidung belang.

"Motifnya kebutuhan ekonomi. Dia baru lima kali melakukan, dengan tarif Rp30 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat 31 Desember 2021.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pesinetron Cassandra Angelie Ditangkap saat Tanpa Busana di Kamar Hotel Bersama Pria

Meski begitu, Zulpan belum membeberkan secara rinci berapa hasil yang diperoleh Cassandra Angelie dari harga yang ditetapkan para mucikari.

"Nanti akan didalami melalui hasil pemeriksaan," jelasnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Ascott pada Rabu 29 Desember 2021 sekira pukul 21.30 WIB dalam keadaan tak berbusana dengan pria hidung belang.

"Dari tindak prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama seorang public figur berinisial CA (Cassandra Angelie)," imbuh Zulpan.

Baca Juga: Usai Ditangkap, Cassandra Angelie jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online

Kemudian, tiga tersangka lain berinisial KK (24), R (25) dan UA (26) yang berperan sebagai mucikari dan menawarkan Cassandra Angelie ke pria hidung belang.

Akibat tindakannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara. 

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x