Jadi Tersangka Prostitusi Online, Cassandra Angelie hanya Dikenakan Wajib Lapor

- 3 Januari 2022, 20:48 WIB
Cassandra Angelie
Cassandra Angelie /Instagram @cassangeliee/

WARTA PONTIANAK - Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online, polisi tidak malakukan penahanan terhadap pesinetron Cassandra Angelie, pihak penidik hanya mengenakan wajib lapor terhadap pemeran sinetron Ikatan Cinta tersecut.

"Terhadap artis CA yang sudah menjadi tersangka memang dikenai wajib lapor, artinya tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 3 Januari 2022.

Baca Juga: ISIS Sergap Instalasi Minyak Suriah, 9 Orang Dikabarkan Tewas

Zulpan menyebut terdapat sejumlah pertimbangan sehingga Cassandra Angelie tidak dilakukan penahanan. Salah satunya, lantaran Cassandra kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Selain itu, Cassandra ini selain pelaku juga merupakan korban. Sehingga dalam persangkaan Pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan ancamannya hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sosok CA yang ditangkap atas kasus prostitusi online terungkap, ia merupakan Cassandra Angelie yang tengah membintangi sinetron Ikatan Cinta.

Baca Juga: Aktifitas Vulkanis Gunung Merapi Meningkat, BPPTKG : Terjadi 108 Kali Gempa Guguran

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan Cassandra Angelie ditangkap saat melayani pria hidung belang di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Penyidik pun telah menetapkan Cassandra Angelie sebagai tersangka bersama dengan tiga orang pria lainnya yang berperan sebagai mucikari.

"Dari tindakan prostitusi online ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Satu orang merupakan publik figur berinisial CA," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x