Mereka dijerat sejumlah pasal terkait ITE dan perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sebelumnya, TA diamankan disebuah hotel yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 18 Desember 2020. Polisi menduga bahwa TA terlibat dalam kasus prostitusi artis.
Dalam kesempatan tersebut Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, buku tabungan, dan sejumlah alat kontrasepsi.
Baca Juga: Polisi Sebut Tarif Artis TA Rp75 Juta Sekali Kencan
Usai kejadian tersebut TA langsung digiring ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan.***(Syifa'ul Qulub/Jurnal Presisi)