Pasutri Pelaku Malpraktik Filler Payudara Model Monica Indah Berhasil Dibekuk Polisi

- 26 Maret 2021, 16:01 WIB
Monica Indah
Monica Indah /Instagram/

Baca Juga: KIP Kuliah Merdeka sudah Diluncurkan Kemendibud, Anggaran Rp2,5 Triliun Siap Disalurkan

Kemudian, Pasal 83junctoPasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Sedangkan suaminya, S akan dijerat dengan Pasal 56 KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah