Pasutri Pelaku Malpraktik Filler Payudara Model Monica Indah Berhasil Dibekuk Polisi

- 26 Maret 2021, 16:01 WIB
Monica Indah
Monica Indah /Instagram/

WARTA PONTIANAK - Polisi akhirnya meringkus dua tersangka kasus malpraktik filler payudara dengan korban model cantik Monica Indah. Keduanya merupakan pasangan suami istri (Pasutr).

Baca Juga: Rizky Febian Laporan Teddy Pardiayana ke Polisi Terkait Penggelapan Aset

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Arif Guruh Darmawan, menjelaskan, tersangka diamankan pada Minggu 21 Maret 2021 lalu di wilayah Lampung.

Setelah sebelumnya, tersangka sempat melarikan diri karena adanya laporan polisi.

"Jumlah tersangka dua orang. Yaitu, inisialnya S dan YJ," ungkap Guruh kepada wartawan, Jumat 26 Maret 2021.

Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka YJ merupakan seorang pemilik klinik kecantikan yang tidak memiliki sertifikasi khusus untuk melakukan tindak operasi seperti filler.

Sedangkan, S merupakan suami dari YJ yang turut membantu melakukan tindakan.

"Statusnya sendiri bukanlah seorang dokter, dia hanya pemilik salon kecantikan di daerah Pinang, Tangerang," sambungnya.

Atas aksinya tersebut, YJ akan dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x