Ini Hukum Menunda Salat di Awal Waktu saat ada Hajatan

- 2 April 2021, 11:24 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkapan Layar Youtube Al-Bahjah TV/

"Dalam fiqh kita adalah namanya waktul afdol, waktu fadillah, waktu utama adalah setelah azan, kemudian kita mengambil air wudhu, menutup aurat, langsung melakukan salat sunnah, dan melakukan salat, itu waktu fadillah," jelasnya.

Namun tidak masalah menunda salat di awal waktu jika kita ada hajat khusus seperti majelis taklim, pengajian dan sebagainya.

"Jika ada hajat boleh mundur. Termasuk diantaranya jika kita mengadakan pengajian di habis magrib memanjang, kemudian waktu azan masuk, kumandangkan azan (setelah itu) majelis dilanjutkan lagi nggak apa-apa, ngga ada masalah," katanya.

Baca Juga: Muhammadiyah Putuskan Waktu Salat Subuh Mundur 8 Menit dari Jadwal Kemenag  

Akan tetapi yang perlu diingat, jika memang kita sedang tidak ada keperluan khusus atau sedang tidak berada dalam situasi yang amat penting. Maka melaksanakan salat di awal waktu lebih utama. Wallahu'alam.***

 

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x