Ini Hukum Menunda Salat di Awal Waktu saat ada Hajatan

- 2 April 2021, 11:24 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkapan Layar Youtube Al-Bahjah TV/

WARTA PONTIANAK - Sesekali kita biasanya dihadapkan dengan keperluan khusus saat akan menunaikan salat di awal waktu. Seperti misalnya saat menggelar majelis, hajatan dan lain sebagainya.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Puasa Ramadan Tanpa Salat Tarawih? Ini Penjelasannya

Pengertian salat di awal waktu di sini ialah melaksanakan salat begitu azan selesai dikumandangkan. Bagaimana hukumnnya jika kita menghadapi situasi seperti itu?

Dijelaskan Buya Yahya, menunda untuk menunaikan salat di awal waktu saat sedang ada keperluan khusus ternyata boleh saja, tetapi dengan ketentuan khusus.

"Misalnya jika ada majelis taklim, anda jangan terlalu keras masalah salat awal waktu," kata Buya Yahya dalam kajiannya yang diunggah kanal Al-Bahjah TV di Youtube.

Menurut Buya Yahya melaksanakan salat itu memang harus pada waktunya, tetapi tidak mesti juga di awal waktu. "Asholatuliwaqtiya: salat pada waktunya. Bukan masalah awalul waqtiya," jelas Buya.

Baca Juga: Ini Syarat Anak Kecil yang Boleh Masuk Saf Salat Orang Dewasa Mnurut UAS

"Memang awal waktu baro'atu dimmah; ingin terbebas dari kewajiban. Iya kalau bisa." tambahnya.

Dikatakan Buya, dalam ilmu fiqh ada istilah waktu afdol atau waktu fadillah. Waktu salat yang memang sebaiknya dilakukan di awal waktu setelah azan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x