WARTA PONTIANAK - Vonis kafir atau takfîr secara sembarangan merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam sendiri berulangkali memperingatkan umatnya agar tidak serampangan menuduh kafir terhadap sesama. Bila keliru, maka justru tuduhan itu akan kembali kepadanya, sebagaimana diriwayatkan:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا قَالَ الرَّجُلُ لِأَخِيهِ: يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا. فَإنْ كانَ كَمَا قَالَ، وَإلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ. (متفق عليه))
Artinya, “Diriwayatkan dari Ibn Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, ia berkata: ‘Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Ketika seseorang mengucapkan kepada saudaranya: ‘Wahai kafir’, maka ucapan itu akan kembali kepada salah satunya. Bila orang yang dituduh memang kafir maka sudah jelas, bila tidak maka dosa tuduhan itu kembali kepadanya’.” (Muttafaq ‘Alaih) Dalam riwayat lain lebih tegas Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَمَنْ رَمَى مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ. (متفق عليه
Artinya, “Dan siapa saja yang menuduh kufur seorang mukmin maka ia seperti membunuhnya.” (Muttafaq ‘Alaih) Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam sangat menyesalkan vonis kafir serampangan sebagaimana terjadi pada masa hidupnya. Tepatnya tahun kedelapan dari hijrahnya ke Madinah, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam mengutus sekelompok pasukan yang dipimpin oleh Abu Qatadah Al-Anshari ke gunung Adham dekat kota Makkah untuk mengecoh musuh.
Di sana kemudian mereka bertemu ‘Amir bin Al-Athbat yang segera mengucapkan salam kepada mereka. Di luar dugaan, salah seorang prajurit bernama Muhallim bin Juttsamah justru membunuhnya karena menganggapnya tidak beriman. Akhirnya peristiwa itu pun sampai kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam dan turunlah ayat:
وَلَا تَقُولُوا لِمَنْ أَلْقَى إِلَيْكُمُ السَّلَامَ لَسْتَ مُؤْمِنًا (النساء: 94)
Artinya, “Dan janganlah kalian katakana kepada orang yang mengucapkan salam kepada kalian: ‘Kamu tidak beriman’.” (An-Nisa: 94) Di kemudian hari Muhallim menghadap kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam agar dimintakan ampunan kepada Allah Ta’ala atas perbuatannya.