Begini Hukum Mereka yang Mampu Tapi Ogah Berkurban

- 29 Juni 2021, 15:58 WIB
Ilustrasi Idul Adha. Berikut 40 link Twibbon atau bingkai foto yang dapat digunakan untuk menyambut Idul Adha 2021.
Ilustrasi Idul Adha. Berikut 40 link Twibbon atau bingkai foto yang dapat digunakan untuk menyambut Idul Adha 2021. /Pixabay/mohamed_hassan

WARTA PONTIANAK - Tidak lama lagi umat muslim di dunia akan merayakan hari raya Idul Adha. salah satu yang dalam perayaan itu adalah berkurban. 

Baca Juga: Keluarga Pasien RSUD SMJ 1 Sukadana Mengamuk, Ini Penyebabnya

Namun tidak semua kalangan diberikan kelapangan hati untuk berkurban. Ada yang hidup pas-pasan, namun memiliki tekad kuat untuk kurban. Akan tetapi tidak sedikit umat muslim yang telah diberikan kecukupan berupa harta, namun tidak tergerak hati untuk menyembelih hewan kurban saat Idul Ada. Bagaimana Islam memandang umat yang model seperti ini?

Berkurban merupakan syiar Islam yang hampir semua orang mengetahui akan anjuran dan pahala besar yang didapatkan oleh muslim yang melaksanakannya.

Hukum berkurban diperselisihkan oleh para ulama. Menurut pendapat mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah hukumnya sunah. Artinya sesuatu yang apabila dilakukan mendapat pahala, bila ditinggalkan tidak berdosa.

Di antara argumen mayoritas ulama adalah hadits Ibnu Abbas, beliau mendengar Nabi bersabda:

 

ثَلَاثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضُ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّعٌ اَلْوِتْرُ وَالنَّحَرُ وَصَلَاةُ الضُّحَى

Artinya: Tiga hal yang wajib bagiku, sunah bagi kalian yaitu shalat witir, kurban, dan shalat Dluha. (HR Ahmad dan al-Hakim).

Baca Juga: Pontianak Zona Merah, Gubernur Sutarmidji: Jangan Keluar Rumah Jika Tak Penting!

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x