Sebanyak 74.400 bungkus rokok ilegal Dimusnahkan Kejari Bangka

- 29 Juni 2021, 14:47 WIB
Sebanyak 74.400 bungkus rokok ilegal Dimusnahkan Kejari Bangka
Sebanyak 74.400 bungkus rokok ilegal Dimusnahkan Kejari Bangka /ANTARA/

WARTA PONTIANAK - Sebanyak 74.400 bungkus rokok ilegal senilai lebih dari Rp2 miliar dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa 29 Juni 2021.

Baca Juga: 8 Orang Pengawal Pengiriman Rokok Ilegal yang Menyerang Petugas Bea Cukai Diringkus Polisi

Kajari Bangka Farid Gunawan di Sungailiat mengatakan ribuan bungkus rokok itu milik pelaku RZ yang diungkap oleh pihak Bea Cukai Pangkalpinang.

"Dari 74.400 bungkus rokok ilegal itu masing-masing merk SMD Merah sebanyak 39.600 bungkus, SMD Putih 22.800 bungkus dan merk LA sebanyak 12.000 bungkus," jelasnya.

Tak hanya memusnahkan ribuan bungkus roko ilegal, pihaknya juga melakukan pemusnahan barang bukti lainnya berupa 164 bungkus sabu-sabu, ekstasi 29 butir, 40 handphone, senjata api, senjata tajam.

"Semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Baca Juga: 16 Kilogram Emas, Serta Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Disita dari Diplomat Ukraina

Menurutnya, sesuai ketentuan pemusnahan barang bukti dilakukan enam bulan sekali atau jika jumlahnya cukup banyak dapat dimusnahkan tiga bulan sekali.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x