Seorang Mucikari Diringkus Polisi saat Jual 2 PSK melalui WhatsApp

- 29 Juni 2021, 15:21 WIB
Ilustrasi prostitusi online
Ilustrasi prostitusi online /Instagram/@12_miklosh

WARTA PONTIANAK - Seorang muncikari berinisial JR (41) diringkus oleh jajaran Reskrim Polres Balikpapan. Pria ditangkap karena menjual dua PSK melalui aplikasi WhatsApp kepada petugas kepolisian yang menyamar sebagai pelanggan.

Baca Juga: Memeras dan Maksa 'Main' Gratis dengan PSK Online, Oknum Polisi di Bali Akhirnya Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro membenarkan penangkapan tersebut.

“Dia (pelaku) bertransaksi melalui aplikasi WhatsApp," ungkap Kompol Rengga kepada wartawan.

Menurutnya, awalnya polisi mendapat nomor WhatsApp JR. Kemudian, anggota menyamar dengan menghubungi JR sekaligus memesan layanan jasa seks.

Baca Juga: Prostitusi Online di Kendari yang Melibatkan Pelajar SMP Berhasil Diungkap Polisi

Harga layanan yang disanggupi yaitu Rp1,5 juta untuk satu wanita atau Rp3 juta untuk kedua jasa PSK tersebut.

"Setelah sepakat dengan harga layanan, JR menyanggupi serta mengatakan ada wanita berusia 24 dan 29 tahun yang akan datang ke kamar hotel pemesan," tutur Kompol Rengga.

Tak lama berselang, JR bersama dua wanita datang ke tempat yang disepakati. Begitu mereka muncul, JR ditangkap polisi bersama dengan barang bukti.

"Pelaku ini akan dijerat Pasal 2 atau Pasal 9 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP dengan ancaman pidananya berupa penjara enam tahun," tandas Kasat Reskrim.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x