WARTA PONTIANAK - Pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesty Kejora sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Rabu 20 April 2022.
Rizky Billar dan Lesty Kejora diperiksa terkait kasus investasi robot trading DNA Pro.
Didampingi kuasa hukum Sandy Arifin, Rizky Billar dan Lesty Kejora mengaku membawa sejumlah uang tunai yang akan diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga: Rizky Billar dan Lesty Kejora Diperiksa Terkait DNA Pro, Disusul Selebriti Lain, Ini Daftarnya
"Bawa uang ini, ya ada," kata Rizky Billar di Bareskrim Polri, Rabu 20 April 2022.
Namun, Rizky Billar maupun Lesty Kejora enggan membeberkan berapa jumlah yang yang diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 106 jo. pasal 24, Plpasal 105 jo. pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 3 dan pasal 5 jo pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU).***