WARTA PONTIANAK - Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan jika penyidik Polresta Serang Kota telah menjalankan prosedur dengan baik dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan artis Nikita Mirzani.
Hal itu disampaikan Gatot terkait pengaduan Nikita Mirzani yang melaporkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota ke Propam Polri terkait dugaan kriminalisasi .
Baca Juga: Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani di Kediamannya terkait Kasus Ini
"Anggota kan sudah melaksanakan tugas dengan benar. Prosedurnya ada," ujar Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis 23 Juni 2022.
Kepolisian, kata Gatot tidak mempermasalahkan Nikita Mirzani membuat aduan ke Propam Polri. Menurut dia, hal tersebut merupakan hak setiap masyarakat. Tentunya laporan itu akan didalami dan dipelajari.
"Kalaupun dia mau lapor, nggak masalah juga, nanti kan akan dicek Propam apakah pelaksanaan itu benar atau tidaknya nanti nunggu dari Propam," tuturnya.
Baca Juga: Kepergok Berduaan dengan Wijin, Nikita Mirzani Mengaku Hanya Sebatas Teman
Sebelumnya, penyidik Polres Serang Kota sempat mendatangi rumah Nikita Mirzani. Tujuannya, untuk membawa paksa sang artis lataran tak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.***