Kejaksaan Negeri Bengkayang Musnahkan 42 Barang Bukti Perkara yang Sudah Inkrah

- 23 Juni 2022, 15:53 WIB
Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan pemusnahan barang bukti
Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan pemusnahan barang bukti /Mun/

WARTA PONTIANAK – Sebanyak 42 barang bukti perkara tahun 2021, yang sudah inkrah di tahun 2022, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kamis 23 Juni 2022.

Acara pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkayang, Kasat Narkoba, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bengkayang, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Tommy Adhiyaksaputra, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Martino Andreas Davit menyampaikan, pemusnahan perkara ini sudah inkrah dan terdakwa sudah selesai melewati proses hukum.

Adapun perkara tersebut meliputi 15 perkara narkotika dengan Barang Bukti yang dimusnahkan sebanyak 11,38 gram mentafitamin, dan 6,21 gram emfetamin.

Lima Barang Bukti perkara judi, satu Barang Bukti perkara penganiyaan, delapan Barang Bukti perkara pertambangan emas tanpa ijin (PETI), tiga Barang Bukti perkara pencurian, tujuh Barang Bukti perkara perlindungan anak, satu Barang Bukti perkara penggelapan, dan dua perkara Pekerja Migran Indonesia.

"Untuk barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan ini, tujuannya agar barang bukti tersebut tidak diperbolehkan kembali digunakan untuk para pelaku melakukan hal sama atau mengulangi kembali," ungkapnya.

Baca Juga: Suap Bansos Kemensos, Kukuh Ariwibowo Nyatakan Tidak Tahu dan Membantah Minta Pemusnahan Barang Bukti

Martino menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan paling dominan adalah lima belas kasus Narkotika dan disusul dengan delapan perkara pertambagan emas tanpa izin (PETI).

Pemusnahan barang bukti perkara pidana ini pun telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x