Iko Uwais bisa Dijemput Paksa Polisi Jika Kembali Mangkir saat Dipanggil

- 28 Juni 2022, 15:22 WIB
Iko Uwais.
Iko Uwais. /Instagram @iko.uwais

WARTA PONTIANAK - Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait kasus penganiyaan yang dilakukan oleh aktor Iko Uwais.

Kasus ini sudah naik ke tahapan penyidikan dan sudah mencoba menempuh restorative justice dengan pihak Rudi. Iko Uwais sendiri harusnya menjalani pemeriksaan pada Sabtu 25 Juni 2022 lalu, namun ia meminta penundaan.

“Saudara Uwais Qorny atau Iko Uwais mendapat panggilan dari penyidik Polres Metro Bekasi Kota, namun melalui kuasa hukumnya memberikan surat kepada penyidik meminta penundaan pemanggilan sampai dengan hari Kamis kemarin,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 27 Juni 2022.

Baca Juga: Mulai Berlaku 1 Juli, Beli Pertalie dan Solar harus Daftar Aplikasi

Terkait laporan Iko Uwais ke Polda Metro Jaya kasus dugaan pencemaran nama baik, Zulpan mengatakan perlu melihat hasil proses yang dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota.

“Nanti kita lihat apakah yang di (Polres) Bekasi terbukti ada pidana yang dilakukan oleh saudara Iko Uwais nanti hari Kamis,” kata Zulpan.

Zulpan menambahkan, pihaknya bisa melakukan penjemputan apabila pihak yang dipanggil tidak memenuhi dua kali panggilan polisi.

Baca Juga: Ramalan Karir dan Kesehatan Zodiak Virgo Selasa 28 Juni 2022, Pastikan Bela Diri! Jangan Jadi Penurut

“Ketentuannya kalau tidak datang dua kali, bisa dilakukan penjemputan. Kita harapkan nanti hari Kamis (Iko) bisa memenuhi panggilan daripada penyidik,” ungkapnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x