Ingin Tahu Hukum Memotong Kuku dan Rambut di Bulan Djulhijjah, Begini Penjelasan Lengkapnya

- 28 Juni 2022, 18:25 WIB
Ilustrasi larangan potong kuku dan rambut saat berkurban
Ilustrasi larangan potong kuku dan rambut saat berkurban /Pixabay.com/ DaModernDaVinci

Sementara pendapat kedua mengatakan, yang dilarang itu bukan memotong kuku dan rambut orang yang berkurban (al-mudhahhi), tetapi hewan kurban (al-mudhahha).

Uraiannya sebagai berikut.

Argumentasi Pendapat Pertama Pendapat pertama mengatakan hadis di atas bermaksud larangan Nabi untuk tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berkurban.

Larangan tersebut dimulai dari sejak awal sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.

Baca Juga: Berikut Panduan Penyelenggaraan Idul Adha 1443 yang Telah Diterbitkan Kemenag

Artinya, ia diperbolehkan memotong kuku dan rambutnya setelah selesai kurban. Kendati kelompok pertama sepakat akan pemaknaan hadits ini ditujukan untuk orang berkurban, namun mereka berbeda pendapat terkait maksud dan implikasi larangan Nabi tersebut: apakah berimplikasi pada kerahaman? Makruh? Atau hanya mubah saja?

Mula Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih menyimpulkan.

الحاصل أن المسألة خلافية، فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه

Artinya, “Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi’i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan.

Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah