Ingin Tahu Hukum Memotong Kuku dan Rambut di Bulan Djulhijjah, Begini Penjelasan Lengkapnya

- 28 Juni 2022, 18:25 WIB
Ilustrasi larangan potong kuku dan rambut saat berkurban
Ilustrasi larangan potong kuku dan rambut saat berkurban /Pixabay.com/ DaModernDaVinci

Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong.

Adapun Imam Ahmad mengharamkannya. Itulah pendapat ulama terkait kebolehan potong kuku dan rambut pada saat berkurban. Ada ulama menganjurkan, membolehkan, bahkan mengharamkan.

Baca Juga: Jangan Asal Beli! Ini Kriteria Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban Hari Raya Idul Adha

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan, hikmah dari kesunahan ini ialah agar seluruh tubuh di akhirat kelak diselamatkan dari api neraka.

Sebab sebagaimana diketahui, ibadah kurban dapat menyelamatkan orang dari siksa api neraka. Selain itu, ada pula yang berpendapat bahwa larangan potong rambut dan kuku ini disamakan orang yang ihram.

Artinya, selama sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah tidak dibolehkan potong rambut dan kuku sebagaimana halnya orang ihram.

Pendapat ini dikritik oleh sebagian ulama karena analoginya tidak tepat. Imam An-Nawawi mengatakan sebagai berikut.

قال أصحابنا الحكمة في النهي أن يبقى كامل الأجزاء ليعتق من النار وقيل للتشبيه بالمحرم قال أصحابنا وهذا غلط لأنه لا يعتزل النساء ولا يترك الطيب واللباس وغير ذلك مما يتركه المحرم

Artinya, “Ulama dari kalangan madzhab kami mengatakan hikmah di balik larangan tersebut adalah agar seluruh anggota tubuh tetap ada/sempurna dan terbebas dari api neraka.

Baca Juga: Deretan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha Ini Bisa Jadi Pilihan Kamu

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah