1. Ikhlas, artinya dia bertaubat karena dorongan untuk beribadah kepada Allah
2. Al-Iqla (melepaskan), maksudnya adalah melepaskan dosa yang dia taubati
3. An-nadam (menyesal), orang yang bertaubat harus benar-benar menyesali dosa yang dia taubati.
4. Al-azm (tekad), orang yang bertaubat harus memiliki tekad untuk tidak mengulang kembali dosanya.
5. Taubatnya dilakukan sebelum ditutupnya kesempatan taubat, yaitu ketika ruh sudah di tenggorokan atau matahari telah terbit dari barat.
Dan jika dosa itu terkait kedzaliman antar sesama hamba, maka dia harus menyelesaikannya. Bisa dengan minta direlakan atau mengembalikan bentuk kedzaliman itu.
Ketika lima unsur di atas ada pada saat orang itu bertaubat maka taubatnya sah. Lantas, apakah taubatnya langsung diterima?
Allahu a’lam, kita hanya bisa berharap agar taubatnya diterima, dan mengiringi taubatnya dengan amal soleh. Karena itulah, dalam banyak ayat, Allah mengajarkan agar mereka yang bertaubat, mengiringi taubatnya dengan berbuat ishlah atau engadakan perbaikan.
Diantaranya, firman Allah :
“Kecuali orang-orang yang taubat, sesudah (kafir) itu dan mengadakan perbaikan. Karena sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.” (QS. Ali Imran: 89)
Maksud mengadakan perbaikan di atas berarti berbuat baik untuk menghilangkan akibat jelek dari kesalahan yang pernah dilakukan. Allahu’alam.***