TPPD Pontianak Segel Papan Reklame Ponsel yang Tak Bayar Pajak Daerah, Ada Vivo hingga Xiaomi

- 27 April 2023, 15:47 WIB
Petugas dari Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak melakukan penyegelan dengan menempel stiker di papan reklame yang tidak membayar pajak
Petugas dari Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak melakukan penyegelan dengan menempel stiker di papan reklame yang tidak membayar pajak /Prokopim Pontianak/

WARTA PONTIANAK - Sebanyak 12 papan reklame disegel oleh Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak. Penyegelan yang dilakukan oleh tim gabungan, yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak, dengan menempelkan stiker berwarna merah bertuliskan 'Objek Ini Belum Terdaftar dan Membayar Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)' pada papan reklame yang tidak membayar pajak reklame.

Sejumlah papan reklame merk telepon seluler (ponsel) masih ditemukan tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak reklame seperti merk Samsung, Vivo, Xiaomi, Infinix dan sebagainya.

Kemudian beberapa merk produk lainnya seperti produk rokok, produk jasa pengiriman (lion parcel) juga menjadi sasaran penertiban kali ini.

Baca Juga: KPU Kayong Utara Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi di wilayah Kayong Utara

Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah mengatakan, reklame yang tidak membayar pajak memang didominasi oleh brand smartphone.

"Mereka sudah kita layangkan surat teguran. Setelah diberikan surat teguran tetapi tidak juga ditanggapi atau ditindak lanjuti dengan pembayaran sesuai ketentuan, maka kami lakukan tindakan penyegelan berupa penempelan stiker pengawasan," tegasnya saat memimpin langsung tim penertiban, Kamis 27 April 2023.

Ia menambahkan, pada penertiban dan pengawasan hari ini, pihaknya menyasar tiga jenis pajak, yakni pajak reklame, pajak restoran dan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan keberatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk pajak reklame yang ditertibkan hari ini sebanyak 12 reklame dengan nilai kumulatif sebesar kurang lebih Rp50 juta.

"Belum termasuk reklame yang bersifat insidentil yang pemasangannya tanpa izin dari BKD Kota Pontianak selaku instansi yang menangani perpajakan daerah, karena reklame ini seharusnya wajib didaftarkan dan dibayarkan dulu pajaknya sebelum ditayangkan," katanya.

Baca Juga: Mencatut Nama Baik, Ustadz Hatoli akan Laporkan Balik

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x