Siap-Siap Harga Rokok akan Semakin Mahal di Tahun 2024

- 2 Januari 2024, 23:57 WIB
Ilustrasi cukai tembakau
Ilustrasi cukai tembakau /Arief Priyono melalui Antaranews.com/

WARTA PONTIANAK – Tarif cukai hasil tembakau (CHT) resmi naik pada 2024. Dengan demikian harga rokok semakin mahal pada tahun ini.

Adapun, kenaikan ini merupakan implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut yang ditetapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo pada akhir 2022.

Tarif CHT seperti untuk rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024, sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6 persen.

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Dengan begitu, arah kebijakan CHT pada 2024 akan tetap mengacu pada dua ketentuan itu.

Kenaikan cukai rokok ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok di Indonesia. Rokok merupakan salah satu faktor risiko utama penyakit tidak menular, seperti kanker, stroke, dan penyakit jantung.

Adanya kebijakan kenaikan cukai rokok ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara. Pada tahun 2023, penerimaan negara dari cukai rokok mencapai Rp175,5 triliun. Dengan kenaikan cukai rokok, penerimaan negara dari cukai rokok diperkirakan akan meningkat menjadi Rp192,5 triliun pada tahun 2024.

Namun Kenaikan cukai rokok ini telah menimbulkan pro dan kontra. Pihak yang mendukung kenaikan cukai rokok berpendapat bahwa hal ini merupakan langkah yang tepat untuk mengurangi konsumsi rokok dan meningkatkan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Simak Perbedaan Bahaya Rokok dengan Produk Tembakau Alternatif

Pihak yang menentang kenaikan cukai rokok berpendapat bahwa hal ini akan membebani masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x