Dugaan Promosikan Judi Online, Artis Hana Hanifah Diperiksa Polisi

- 17 Februari 2024, 12:47 WIB
Hana Hanifah
Hana Hanifah /Instagram/

WARTA PONTIANAK - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan artis Hana Hanifah mempromosikan judi online. Polisi menyebut saat ini status yang bersangkutan masih sebagai saksi terlapor.

"Jadi sampai dengan saat ini status saudari HH yang adalah terlapor masih sebagai saksi," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi Hendranata kepada wartawan, Jumat 16 Februari 2024.

Baca Juga: Fantastis, Perputaran Uang Bisnis Judi Online Capai Rp327 Triliun Sepanjang Tahun 2023

Sejauh ini, lanjut Yossi, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi. Tiga saksi dari pihak pelapor dan dua saksi dari pihak terlapor. Rencananya, polisi akan memanggil saksi ahli ITE untuk mendalami kasus tersebut.

"Saat masih dalam tahap penyelidikan. Kemudian sudah juga dilakukan pemeriksaan terhadap saudari HH (Hana Hanifah) dan juga terhadap manajernya yang mengetahui seputar postingan tersebut," tuturnya

"Selanjutnya kami akan melakukan koordinasi dan pemeriksaan terhadap ahli, dalam hal ini adalah ahli ITE," sambungnya.

Baca Juga: OJK Blokir Ribuan Rekening Bank terkait Pinjol dan Judi Online

Lebih lanjut Yossi menjelaskan, alasan perlu memeriksa ahli ITE karena bukti-bukti ditransmisikan secara elektronik. "Jadi sangat penting untuk tim penyidik melakukan pemeriksaan atau koordinasi dari ITE," tukasnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah