Berikut Hukum Salat Jenazah secara Ghaib Menurut Imam Mazhab

- 12 Desember 2023, 16:43 WIB
Ilustrasi Salat jenazah
Ilustrasi Salat jenazah /Rozali Ahmad

WARTA PONTIANAK - Salat jenazah hukumnya fardhu kifayah bagi mayoritas ulama, di mana syari`at juga memotivasi untuk mengamalkannya.

عن أبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ شَهِدَ الجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ، فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ»، قِيلَ: وَمَا القِيرَاطَانِ؟ قَالَ: «مِثْلُ الجَبَلَيْنِ العَظِيمَيْنِ» (أخرجه البخاري: 1325، 2/87).

 

 

Dari Abi Hurairah radhiyallahu `anhu ia berkata, Rasulullah bersabda, ”Barangsiapa menyaksikan jenazah sampai ia melaksanakan salat (janazah), maka baginya satu qirath, dan barangsiapa menyaksikan sampai ia dimakamkan maka baginya dua qirath.” Dikatakan,”Dan apa dua qirath itu?” Rasulullah bersabda,”Seperti dua gunung yang besar. ” (Riwayat Al Bukhari: 1325, 2/87).

Baca Juga: Gerhana Bulan, Kemenag Ajak Umat Islam Salat Khusuf Minggu Besok

Asal salat janazah, jenazah ada di depan orang yang menshalatkan di posisinya sejajar dengan kiblat bagi orang-orang yang menshalatkannya. Nah, bagaimana dengan menshalatkankan jenazah namun jenazah tidak ada, hal ini biasa disebut dengan salat ghaib? Para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya berkenaan dengan hal ini.

Mazhab Hanafi

Madzhab Hanafi memandang bahwasannya shalat ghaib tidak disyariatkan, sedangkan salatnya Rasulullah untuk jenazah Raja Najasyi merupakan kekhususan beliau, sedangkan tidak ada nukilan bahwasannya Rasulullah mensalatkan jenazah para sahabat beliau secara ghaib. (Ad Durr Al Mukhtar wa Hasyiyah Ibni Abidin, 2/209).

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah