Contoh: Sengketa Pileg 2019 di dapil Jawa Tengah, di mana Bawaslu memutuskan untuk membatalkan hasil pemilu di beberapa TPS karena adanya pelanggaran.
Baca Juga: MK Akui Sudah Siap Menghadapi Sengketa Pemilu 2024
PHPU:
Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang untuk menyelesaikan PHPU.
PHPU diajukan melalui mekanisme permohonan pengujian peraturan perundang-undangan.
Pemohon PHPU harus melampirkan bukti yang cukup untuk mendukung permohonannya.
MK memutus PHPU dengan mempertimbangkan bukti yang diajukan oleh pemohon dan termohon, serta mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
Putusan MK atas PHPU bersifat final dan mengikat. ***