Memahami Tentang Sengketa Pemilu

- 31 Maret 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi sengketa Pemilu 2024.
Ilustrasi sengketa Pemilu 2024. /Pixabay/Steve Buissinne

Contoh: Sengketa Pileg 2019 di dapil Jawa Tengah, di mana Bawaslu memutuskan untuk membatalkan hasil pemilu di beberapa TPS karena adanya pelanggaran.

Baca Juga: MK Akui Sudah Siap Menghadapi Sengketa Pemilu 2024

PHPU:

Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang untuk menyelesaikan PHPU.

PHPU diajukan melalui mekanisme permohonan pengujian peraturan perundang-undangan.

Pemohon PHPU harus melampirkan bukti yang cukup untuk mendukung permohonannya.

MK memutus PHPU dengan mempertimbangkan bukti yang diajukan oleh pemohon dan termohon, serta mendengarkan keterangan saksi dan ahli.

Putusan MK atas PHPU bersifat final dan mengikat. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah