Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU): Perselisihan ini terjadi antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional. PHPU hanya dapat diajukan terkait dengan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu.
Baca Juga: Tegas, KPU Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Penyelesaian Sengketa Pemilu:
Mekanisme penyelesaian sengketa pemilu berbeda berdasarkan jenisnya:
Sengketa proses pemilu
Bawaslu dan/atau PTUN berwenang untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu.
Di Bawaslu, penyelesaian sengketa proses pemilu dilakukan melalui dua tahap: mediasi dan ajudikasi.
Jika mediasi tidak berhasil, maka sengketa dilanjutkan ke tahap ajudikasi.
Putusan Bawaslu atas sengketa proses pemilu bersifat final dan mengikat.
Peserta pemilu yang tidak puas dengan putusan Bawaslu dapat mengajukan gugatan ke PTUN.