WARTA PONTIANAK - Putri Nia Daniaty yaitu Olivia Nathania dinyatakan bebas dari penjara setelah dirinya menjalankan masa tahanan selama 3 tahun dalam kasus penipuan CPNS bodong pada tahun 2021 silam.
Disampaikan kuasa hukumnya Susanti Agustina, dirinya membenarkan kabar bebasnya Olivia.
"Ya, benar, sudah bebas ya," kata Susanti Agustina, baru-baru ini.
Baca Juga: Polisi Bekuk Seorang Pria yang Tega Bacok Ibu Kandungnya
Sayangnya, Susanti tidak menjelaskan detail terkait kebebasan Olivia Nathania. Namun demikian, keluarga Nia Daniaty tentu bahagia dengan bebasnya putri tercinta.
Meski demikian, keluarga Nia Daniaty belum sepenuhnya gembira. Dikabarkan masih ada gugatan perdata terkait kasus tersebut.