Polisi Bekuk Seorang Pria yang Tega Bacok Ibu Kandungnya

- 18 April 2024, 17:08 WIB
Ilustrasi bacok
Ilustrasi bacok /Ryohan B/Pixabay

WARTA PONTIANAK - Seorang pria berinisial A (45) melakukan pembacokan terhadap ibu kandungnya di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat berhasil ditangkap polisi.

"(Pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang dikutip pada Kamis 18 April 2024.

Baca Juga: KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Ahmad Muhdlor Ali

Atas perbuatannya, lanjut Hasoloan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.

"Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (Ancaman hukuman) lima tahun penjara," tukasnya.

Baca Juga: Selundupkan Narkoba, 2 Oknum Pegawai Maskapai Swasta Ditangkap

Di sisi lain, Hasoloan menambahkan saat ini ibu kandung pelaku tengah dirawat intensif di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat. Korban mengalami luka di bagian tangan, jari terputus, kepala, dan punggung.

Editor: Faisal Rizal


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x