KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Ahmad Muhdlor Ali

- 18 April 2024, 16:53 WIB
Bupati Sidoarjo yang terjerat kasus korupsi, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor
Bupati Sidoarjo yang terjerat kasus korupsi, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor /Kolase ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

WARTA PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) ASN pada Jumat 19 April 2024 (besok).

BNamun bila ada praperadilan yang akan dilakukan tersangka, KPK pun menyatakan siap untuk menghadapinya.

Baca Juga: Kasus Pemerasan, Dua Pegawai Rutan KPK Dikenakan Sanksi Etik dan Minta Maaf

Pria yang akrab disapa Gus Muhdlor diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN BPPD sebesar Rp2,7 Miliar.

"Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi," tegas Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu 17 April 2024.

"Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK, maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka," lanjutnya.

Dikatakan Ali, apabila nantinya Ahmad Muhdlor Ali mengajukan gugatan, tentunya hanya syarat formil administrasi saja yang akan digugat, bukan perihal substansi perkara.

Sebab, untuk substansi perkara hanya dapat dibuka pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Ali menyebut, gugatan yang nantinya diajukan Bupati Sidoarjo itu tidak akan menghentikan perkara korupsi yang sedang berjalan oleh penyidik antirasuah.

"Praperadilan juga tidak menghentikan proses penyelesaian penyidikan dan sesuai informasi yang kami peroleh," terangnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x