Apakah UU ITE Batasi Kebebasan Berekspresi?, Berikut Ulasannya

- 21 April 2024, 22:00 WIB
Ilustrasi UU ITE : Pelanggaran UU ITE: Definisi, Contoh, dan Sanksi
Ilustrasi UU ITE : Pelanggaran UU ITE: Definisi, Contoh, dan Sanksi /Ditjen Aptika Kominfo/

WARTA PONTIANAK – UU ITE, atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, adalah regulasi fundamental di Indonesia yang mengatur aktivitas dalam ranah digital.

Disahkan pada tahun 2008, UU ini menjadi acuan hukum perdana terkait pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.

UU ITE memiliki cakupan yang luas, berisi ketentuan yang mengatur berbagai aspek kegiatan digital. Secara garis besar, UU ITE terbagi menjadi 2 bagian:

  • Peraturan mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik:

Bagian ini berfokus pada hal-hal teknis yang mendukung berjalannya aktivitas digital. Contohnya, UU ITE mengatur mengenai penyelenggaraan jasa internet, penggunaan tanda tangan elektronik, dan transaksi elektronik.

Ketentuan terkait sertifikasi meterai elektronik, dan persyaratan bagi penyelenggara jasa internet juga termuat dalam bagian ini. Pada dasarnya, peraturan ini memastikan infrastruktur digital berfungsi dengan baik dan transaksi online dapat dilakukan secara aman.

  • Peraturan mengenai Perbuatan yang Dilarang:

Berbeda dengan bagian pertama, peraturan ini mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik.

Pasal-pasal inilah yang kerap kali menjadi sorotan karena digunakan sebagai landasan untuk menangani pengguna internet yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Cornelis dan Samuel Sosialisasikan UU Pemilu dan ITE Untuk ASN

Beberapa contoh tindak pidana yang diatur antara lain penyebaran berita bohong (hoax), pencemaran nama baik, dan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x