Ali Ngabalin Terancam UU ITE karena Diduga Sebar Hoax Terkait Sriwijaya Air yang Jatuh

- 12 Januari 2021, 09:02 WIB
Kolase Ali Mochtar Ngabalin (kanan) dan posting foto Sriwijaya Air jatuh. Ia mengunggahnya di Twitter namun kemudian meminta maaf dan menghapusnya. Di sisi lain warganet mendesak Ali Mochtar Ngabalin diproses hukum./Twitter
Kolase Ali Mochtar Ngabalin (kanan) dan posting foto Sriwijaya Air jatuh. Ia mengunggahnya di Twitter namun kemudian meminta maaf dan menghapusnya. Di sisi lain warganet mendesak Ali Mochtar Ngabalin diproses hukum./Twitter /

WARTA PONTIANAK - Terkait ungahannya di twitter tentang pesawat Sriwijaya Air jatuh menukik tajam, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin meminta maaf dan menghapus unggahannya tersebut.

Dalam foto yang sempat di-posting-nya tampak seorang wanita tengah perpose dengan background pantai yang memperlihatkan pesawat Sriwijaya Air menukik ke permukaan air laut.

Ngabalin kemudian menghapus postingan itu dan meminta maaf.

Baca Juga: Warga Gelar Salat Gaib Untuk Rizki Wahyudi dan Keluarga

“Teman yang baik hati cuitan saya sebelumnya adalah do’a dan keprihatinan atas musibah jatuhnya pesawat Sriwijaya Air," tulis Ngabalin, Senin 11 Januari 2021.

"Saya tidak ada niat apapun untuk menyebarkan sesuatu yang salah, maafkan saya dan agar tidak menimbulkan presepsi salah yang berkepanjangan di ruang publik maka dengan ini saya hapus,” lanjut dia.

Dalam posting-an itu, seperti diberitakan Galamedia berjudul "Ali Mochtar Ngabalin Terancam Diseret ke Polisi, Yusri Yunus: Tak Akan Ragu Menindak Penyebar Hoax"

Ngabalin tidak menulis keterangan detail terkait foto itu. Dia hanya menulis doa bagi korban Sriwijaya Air SJ182.

“Wahai Zat yang menghidupkan dan mematikan, tiada daya dan upaya kecuali di tanganmu lah semuanya bisa terjadi. Temani mereka semua dan kasihlah mereka semua dalam kasih dan sayangmu. Aamin amin Ya Rabbal’Alamin,” tulisnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x