Peran Indonesia Dalam Paris Agreement, Komitmen Global untuk Melawan Pemanasan Global

- 28 April 2024, 01:00 WIB
iluistrasi Perubahan Iklim
iluistrasi Perubahan Iklim /

WARTA PONTIANAK – Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim (Paris Agreement) adalah sebuah perjanjian internasional yang bersejarah yang bertujuan untuk memerangi perubahan iklim dan dampaknya.

Perjanjian ini diadopsi pada Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-21 (COP21) di Paris pada tahun 2015 dan mulai berlaku pada tahun 2016.

Perjanjian Paris memiliki tujuan utama untuk membatasi kenaikan temperatur global jauh di bawah 2 derajat Celcius, idealnya pada 1,5 derajat Celcius, dibandingkan dengan era pra-industri.

Tujuan ini bertujuan untuk menghindari dampak terburuk dari perubahan iklim, seperti kenaikan permukaan laut, peristiwa cuaca ekstrem, dan kepunahan massal.

Prinsip Utama Perjanjian Paris

Perjanjian Paris didasarkan pada beberapa prinsip utama, yaitu:

Tanggung jawab bersama: Semua negara memiliki tanggung jawab untuk memerangi perubahan iklim, namun negara-negara berkembang akan menerima bantuan dari negara-negara maju untuk mencapai tujuan mereka.

Diferensiasi: Negara-negara dengan kemampuan yang berbeda akan mengambil tindakan yang berbeda untuk memerangi perubahan iklim, dengan mempertimbangkan keadaan khusus mereka.

Baca Juga: Penelitian Beberkan Paus dan Lumba-lumba di Perairan Amerika Kehilangan Habitatnya akibat Perubahan Iklim

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x