Parlemen Thailand Sahkan Rancangan Perkawinan Sesama Jenis

25 Desember 2023, 14:37 WIB
Ilustrasi pernikahan sesama jenis /LollipopPhotographyUK/Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Empat rancangan undang-undang yang memperbolehkan pernikahan sesama jenis disetujui politisi di Thailand. Akibatnya negara tersebut akan melegalkan praktik menyimpang Gay, Lesbian, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Kelompok aktivis hak asasi manusia sebelumnya menyatakan bahwa lembaga konstitusi dan hukum Thailand masih melakukan diskriminasi terhadap kelompok tersebut.

 

 

Sebanyak 371 politisi di Parlemen Thailand memberikan suara untuk menyetujui rancangan tersebut dan diperkirakan akan diperdebatkan tahun depan.

Baca Juga: Jumlah LGBT di Subang Capai 3 Ribu Orang, Kadiskes: Sangat Berbahaya Terhadap Penularan HIV

Tahun lalu, Parlemen memperdebatkan rancangan undang-undang yang sama, namun tidak melakukan pemungutan suara sebelum sesi debat berakhir.

Pada prinsipnya, rancangan undang-undang ini bertujuan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam undang-undang sipil untuk membuka jalan bagi sepasang kekasih, apa pun jenis kelaminnya, untuk bertunangan dan menikah.

“Ini akan memberikan hak, tanggung jawab dan status keluarga yang setara dengan pernikahan antara seorang pria dan seorang wanita saat ini dalam segala aspek,” kata Wakil Perdana Menteri Somsak Thepsuthin.

Menurut Somsak, survei pemerintah yang dilakukan antara tanggal 31 Oktober dan 14 November menunjukkan bahwa 96,6 persen masyarakat mendukung rancangan undang-undang tersebut.

Baca Juga: Kementerian di Rusia Minta Aktivitas LGBT Dilarang dan Dicap Ekstremis

Jika rancangan undang-undang tersebut mendapat persetujuan kerajaan dan ditegakkan, Thailand akan menjadi negara ketiga di Asia setelah Taiwan dan Nepal yang mengakui pernikahan sesama jenis.*

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler