Kementerian di Rusia Minta Aktivitas LGBT Dilarang dan Dicap Ekstremis

- 23 November 2023, 17:48 WIB
Ilustarasi pernikahan sesama jenis kaum LGBT
Ilustarasi pernikahan sesama jenis kaum LGBT /LollipopPhotographyUK/Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Kementerian Kehakiman Rusia mengajukan kepada Mahkamah Agung untuk melarang gerakan LGBT internasional” negara itu dan menyebut gerakan itu sebagai ekstremis.

Kementerian di situs webnya mengatakan gerakan itu terlibat dalam berbagai kegiatan yang memenuhi syarat mereka dalam “kelompok ekstremis”. Secara khusus, mereka telah menanam benih “ketidaksepakatan dalam agama dan sosial,” pernyataan kementerian dikutip oleh media Rusia, RT.

Baca Juga: Ruang Sidang PBB Didekorasi dengan Simbol LGBT, Presiden Turki Erdogan merasa Tak Nyaman

Kementerian Kehakiman Rusia mengajukan klaim kepada Mahkamah Agung untuk melarang operasi “gerakan publik LGBT internasional” negara itu dan menyebut gerakan itu sebagai ekstremis.

Kementerian di situs webnya mengatakan gerakan itu terlibat dalam berbagai kegiatan yang memenuhi syarat mereka dalam “kelompok ekstremis”. Secara khusus, mereka telah menanam benih “ketidaksepakatan dalam agama dan sosial,” kata kementerian.

Masih belum jelas kelompok mana yang secara khusus dilarang atau jika label “ekstremis” akan mempengaruhi ideologi LGBT itu sendiri sehingga itu adalah dasar untuk tindakan dapat diambil pada beberapa organisasi.

Organisasi publik terbesar di Rusia dikenal sebagai panggilan ‘Jaringan LGBT Rusia’, sebuah platform sipil yang didirikan sekitar pertengahan 2000-an. Organisasi ini menyatukan berbagai kelompok regional yang mendukung hak orientasi seksual minoritas.

Dua tahun lalu, jaringan organisasi dicap sebagai “agen asing” karena menjadi bagian dari entitas internasional, liga (lesbian, gay, biseksual, trans dan internasional interersex).

Liga ini adalah LSM yang berbasis di Swiss yang mempromosikan hak gay dan aktif sekitar tahun 1970-an. Selama beberapa tahun terakhir, Rusia secara bertahap mengintensifkan hukumnya untuk mengekang penyebaran ‘ideologi LGBT’.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x