Sepanjang 2020, BP2MI Terima 4039 PMI yang Dideportasi Malaysia

- 11 Desember 2020, 15:00 WIB
PMI bermasalah saat berada di Dinas Sosial Kalbar
PMI bermasalah saat berada di Dinas Sosial Kalbar /

WARTA PONTIANAK –  Badan Perindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak mencatat, selama tahun 2020 dari Januari hingga November telah menerima sebanyak 4.039 pekerja migran yang dideportasi Pemerintah Diraja Malaysia melalui jalur Entikong Kabupaten Sanggau.

“Sepanjang 2020, kami telah menerima deportasi 4.039 pekerja migran dengan laki-laki berjumlah 3.305 orang dan 647 perempuan sementara 87 orang lainnya masih di bawah umur,” ujar Kepala seksi perlindungan dan pemberdayaan BP2MI Pontianak, Andi Kusuma Irfandi, Jumat 11 Desember 2020.

Baca Juga: Manjakan Fans KPop, Shopee Boyong Stray Kids dan GOT7 Tampil dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday

Selain itu untuk permasalahan dari Pekerja Migran Indonesia ini, rata rata didominasi dengan masalah keimigrasian dan administrasi yang tidak lengkap baik paspor dan permit.

Baca Juga: 1 PMI Reaktif Covid-19, Andi: Bukan Dari Kalbar

“Rata rata dideportasinya karena tersangkut paspor dan permit yang habis masa berlakunya,” tambahnya.

Agar menghindari hal yang tidak diinginkan, ada baiknya masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri untuk tetap menggunakan jalur resmi, dengan kelengkapan administrasi yang sudah diatur oleh Negara.

Baca Juga: 245 PMI Dideportasi Malaysia, 1 Orang Kasus Narkoba

“Kami mengimbau masyarakat yang akan bekerja keluar neger untuk melengkapi administrasi dengan menggunakan jalur resmi, dengan demikian tanggung jawab pekerja di sana akan di lindungi oleh Negara,” tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x